20 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel Ditindak
access_time Senin, 12 Februari 2018 17:49 WIB
remove_red_eye 1392
person Reporter : Erna Martiyanti
person Editor : Andry
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan hari ini. Hasilnya, 20 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar di atas trotoar dan bahu jalan ditindak.
Razia dilakukan di sembilan titik. Hasilnya ada 20 kendaraan yang ditindak karena parkir sembarang tempat
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, razia kali ini digelar di sembilan titik yakni
Jalan Ulujami Raya, Jalan BDN Raya, Jalan Muhasyim 7, Jalan Sudirman, Jalan Setiabudi Raya III, Jalan Dr Satrio, Jalan Widya Candra, Jalan Denpasar dan Jalan Pal Batu."Razia dilakukan di sembilan titik. Hasilnya ada 20 kendaraan yang ditindak karena parkir sembarang tempat," ujarnya, Senin (12/2).
363 Kendaraan Ditindak Dalam Operasi Lintas Jaya di JaktimIa menyebutkan, 20 kendaraan yang ditindak terdiri dari tujuh kendaraan roda dua dan 13 unit roda empat. Kendaraan roda dua yang melanggar ditindak dengan cabut pentil, sedangkan roda empat diganjar sanksi derek.
"Totalnya ada 30 personel yang dilibatkan dalam penindakan ini," tandasnya.